Kamis, 29 Oktober 2015

Provinsi Kalimantan Utara


Jumlah provinsi di Indonesia akan bertambah menjadi 34 provinsi. Penambahan satu provinsi baru itu sudah disepakati Komisi II DPR dan pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dalam rapat kerja, Senin (22/10/2012) sore.
Satu provinsi baru yang disetujui itu adalah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), yang merupakan wilayah pemekaran dari Provinsi Kalimantan Timur.
Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar Sudarsa menjelaskan, Provinsi Kaltara layak dibentuk karena telah memenuhi persyaratan yang diatur dalam PP Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah Otonom.
Selain persyaratan, Komisi II juga memiliki pertimbangan lain, yakni aspek geopolitik dan geostrategis. Dengan persetujuan pembentukan Provinsi Kaltara berarti jumlah provinsi di Indonesia akan bertambah menjadi 34 provinsi.
Setelah disetujui oleh Komisi II dan pemerintah, pembentukan Provinsi Kaltara itu tinggal disahkan dalam rapat paripurna DPR tanggal 25 Oktober mendatang.
Untuk diketahui, awalnya DPR mengusulkan pembentukan 19 daerah otonom baru (DOB) kepada pemerintah. Namun, pada tahap pertama, kemarin, Panja pembentukan DOB Komisi II hanya mengusulkan pembentukan sembilan DOB.
Setelah melalui rapat lobi antara Komisi II, Mendagri, dan perwakilan dari DPD, disepakati hanya lima DOB yang disetujui untuk dibentuk. Selain Provinsi Kaltara, raker juga menyetujui pembentukan Kabupaten Pangandaran (Jawa Barat), Pesisir Barat (Lampung), serta Manokwari Selatan dan Pegunungan Arfak (Papua Barat).
Pembentukan lima Daerah Otonomi Baru (DOB) jangan sampai mengganggu format Pemilu 2014 yang telah disusun program legislasi dan tahapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Artinya, hal ini tidak merubah Daerah Pemilihan (Dapil), serta lokasi DPRD.  


"DOB yang terjadi tidak mengganggu KPU," kata Ketua Komisi II DPR, Agun Gunanjar saat ditemui di gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/10/2012). 


Agun menambahkan, peresmian lima DOB tersebut prosesnya sudah berlangsung selama sembilan bulan. Setelah diresmikan maka diangkat seorang pejabat seperti gubernur, bupati provinsi atau bupati yang ditunjuk oleh menteri dalam negeri.


"Orang ditunjuk mendagri atau bupati yang merupakan PNS. Jadi, pejabat bupati, pejabat gubernur, peresmiannya sembilan bulan setelah daerah itu jadi," terangnya.


Selama proses peresmian DOB juga harus dipikirkan bagaimana kantor, pegawai dan masalah administrasi lainnya. Setelah semua siap baru ditetapkan pejabatnya selama dua tahun. 


"Setelah Pejabat, barulah terbentuk DPRD juga dengan pemilihan kepala derahnya. Mekanisme pembentukan DPRD itu kan sudah mengacu pada UU Pemilu, jadi DPRD akan terbentuk empat bulan setalah DPRD induk dilantik. setelah itu ada pemilihan kepala daerah," paparnya.


Sementara itu, kata Agun soal biaya pertimbangannya lebih kepada rakyat. Sebab, rakyat mempunyai hak untuk dilayani oleh pemerintah. Seperti, di Pegunungan Arfat, Manokwari, ada WNI yang tidak memiliki guru. 


"Negara akan berhenti pemekaran kalau tingkat kesejahteraan kita sudah terpenuhi," sambungnya.


Menurut Agun, perlu ada evaluasi pemekaran daerah. Selama ini masih ada yang keliru terutama tentang kebijakan otonomi daerah. Kebijakan yang salah yakni UU nomor 33 tahun 2004 tentang berimbangan keuangan pusat. "Selama ini menurut saya salah tentang kebijakan otonomi daerah," pungkasnya.


Perlu diketahui, kelima DOB yang berhasil disetujui dalam rapat kerja dengan pemerintah adalah Provinsi Kaltara, Kabupaten Pangandaran (Jawa Barat), Kabupaten Manokwari Selatan (Papua Barat), Kabupaten Pegunungan Arfak (Papua Barat), dan Kabupaten Pesisir Barat (Lampung).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar